SSJK Consulting March 2026 Tax Update: Regulation on Taxpayer Compliance Supervision
Regulasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK-111/2025)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK-111/2025) mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Peraturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 serta memperkuat dasar hukum pelaksanaan tindakan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PMK-111/2025 menegaskan kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), termasuk kepada pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak melalui penggunaan Alternate Unique Number (AUN). Peraturan ini juga memperjelas ruang lingkup, prosedur, dan jangka waktu pengawasan terhadap Wajib Pajak Terdaftar maupun Wajib Pajak Belum Terdaftar, serta memperkenalkan pendekatan pengawasan berbasis wilayah. Secara umum, PMK-111/2025 bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
📥 Download the full article at the link below:
SSJK Consulting February 2026 Tax Update: Procedures for The Application of Double Taxation Agreement
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112/2025)
PMK-112/2025 memberikan pedoman terbaru bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) maupun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), khususnya terkait Surat Keterangan Domisili (SKD), ketentuan anti-penyalahgunaan (anti-abuse), serta persyaratan administratif untuk memperoleh manfaat perjanjian pajak.
📥 Download the full article at the link below:
SSJK Consulting December 2025 Tax Update: Mass Employee NIK Validation
Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Portal Validasi & Registrasi Massal Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pegawai dengan NPWP Sementara (999xxx)
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) secara resmi merilis fitur baru pada Portal NPWP versi 2.1 yang memungkinkan perusahaan dan instansi pemerintah melakukan validasi dan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai secara massal. Tujuan dari fitur ini adalah untuk memvalidasi pegawai yang masih terdaftar menggunakan NPWP sementara (999xxx) serta mendukung penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang sesuai. Pembaruan ini mendukung kelancaran proses penggajian dan sejalan dengan kebijakan NIK sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Administrasi Perpajakan.
Mengapa validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting?
- Coretax tidak dapat menghasilkan Bukti Potong BPA1/BPA2 jika NIK pegawai belum terdaftar.
- Bukti Potong BPA1/BPA2 tidak dapat diterbitkan jika pemberi kerja tetap menggunakan NPWP sementara (999xxx).
- Setelah NIK terdaftar, perusahaan wajib membatalkan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang menggunakan NPWP sementara (999xxx) dan menerbitkan ulang Bukti Potong PPh Pasal 21 pegawai.
📥 Download the full article at the link below:
Tax Update - CbCR Reporting FY2023
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 172 tahun 2023, entitas konstituen (Entitas Induk atau anggota group) atau wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib menyampaikan Country by Country Report (CbCR) Notifikasi. Notifikasi CbCR berisi informasi wajib pajak dalam negeri dan pernyataan wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan CbCR atau tidak.
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya Januari - Desember, batas waktu penyampaian Notifikasi CbCR tahun pajak 2023 adalah tanggal 31 Desember 2024.
Notifikasi CbCR wajib dilaporkan kepada DJP dengan menggunakan sistem online (e-filling), dan DJP akan memberikan tanda terima elektronik sebagai bukti penyampaian Notifikasi CbCR. Tanda terima elektronik ini harus dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2024 yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan April 2025.
Dalam hal Notifikasi CbCR tidak dilaporkan dan/atau dilampirkan dalam SPT PPh Badan, Kantor Pajak dapat mengklasifikasikan SPT PPh Badan tidak lengkap dilaporkan ke Kantor Pajak.
SSJKlopedia - How to Calculate the Income Tax Art. 21 if the Employee Resigns
Jika pegawai mengundurkan diri pada tengah tahun, maka perusahaan harus menghitung ulang PPh Pasal 21 berdasarkan akumulasi pendapatan pekerja selama masa kerja pada tahun tersebut. Perusahaan harus memberikan bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1) kepada pegawai dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (jika ada).
Tax Update - NEW Rates of Income Tax Art. 21 - January 2024
Pada tanggal 27 Desember 2023, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Berkaitan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Tujuan peraturan ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dengan menerapkan 1 (satu) tarif pajak efektif (TER) terhadap Penghasilan Bruto dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Untuk penghitungan pajak tahunan, PPh Orang Pribadi tetap harus dihitung ulang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan peraturan Nomor 168 tahun 2023 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023.
SSJKlopedia - Preliminary VAT Refund - December 2023
Wajib Pajak yang memiliki Lebih Bayar PPN dapat mengajukan Pengembalian Pendahuluan PPN, dan Kantor Pajak akan memproses Pengembalian Pendahuluan PPN dalam waktu 1 bulan.
Meskipun Wajib Pajak telah menerima pengembalian PPN, Kantor Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan pajak. Apabila pada saat pemeriksaan Kantor Pajak mengenakan kurang bayar PPN, dan Wajib Pajak memenuhi syarat sebagai PKP Berisiko Rendah, maka penaltinya paling lama 24 bulan, dan bukan 100%.
SSJKlopedia - Preparation Master File and Local File - November 2023
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, apabila Wajib Pajak Indonesia memiliki transaksi pihak afiliasi, terdapat kemungkinan untuk menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, untuk mendokumentasikan transaksi pihak afiliasi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Kewajiban di atas harus dipenuhi jika Wajib Pajak memenuhi batas tertentu untuk menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
Untuk memudahkan referensi, kami lampirkan panduan sederhana apakah Wajib Pajak wajib menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
Tax Update November 2023
Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-29/PJ/2017, entitas konstituen (Entitas Induk atau anggota group) atau wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib menyampaikan Country by Country Report (CbCR) Notifikasi. Notifikasi CbCR berisi informasi wajib pajak dalam negeri dan pernyataan wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan CbCR atau tidak.
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya Januari - Desember, batas waktu penyampaian Notifikasi CbCR tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Desember 2023.
Notifikasi CbCR wajib dilaporkan kepada DJP dengan menggunakan sistem online (e-filling), dan DJP akan memberikan tanda terima elektronik sebagai bukti penyampaian Notifikasi CbCR. Tanda terima elektronik ini harus dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2023 yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan April 2024 .
Dalam hal Notifikasi CbCR tidak dilaporkan dan/atau dilampirkan dalam SPT PPh Badan, Kantor Pajak dapat mengklasifikasikan SPT PPh Badan tidak lengkap dilaporkan ke Kantor Pajak.
Tax Update September 2023
SSJK Consulting baru-baru ini mengeluarkan pedoman yang menguraikan tentang Penerapan Praktis Penghindaran Pajak Berganda atas Bunga, Dividen, dan Royalti. Pedoman ini berfungsi sebagai sumber bagi perusahaan terkait perpajakan internasional.
Pedoman tersebut menjelaskan konsep PPh Pasal 26 tentang transaksi lintas negara yang melibatkan bunga, dividen, dan royalti. Pedoman ini juga mencakup informasi mengenai persyaratan DGT Form yang harus dipenuhi agar dapat menerapkan manfaat Tax Treaty.
