Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-29/PJ/2017, entitas konstituen (Entitas Induk atau anggota group) atau wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib menyampaikan Country by Country Report (CbCR) Notifikasi. Notifikasi CbCR berisi informasi wajib pajak dalam negeri dan pernyataan wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan CbCR atau tidak.
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya Januari – Desember, batas waktu penyampaian Notifikasi CbCR tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Desember 2023.
Notifikasi CbCR wajib dilaporkan kepada DJP dengan menggunakan sistem online (e-filling), dan DJP akan memberikan tanda terima elektronik sebagai bukti penyampaian Notifikasi CbCR. Tanda terima elektronik ini harus dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2023 yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan April 2024 .
Dalam hal Notifikasi CbCR tidak dilaporkan dan/atau dilampirkan dalam SPT PPh Badan, Kantor Pajak dapat mengklasifikasikan SPT PPh Badan tidak lengkap dilaporkan ke Kantor Pajak.
