SSJKlopedia - Application for Reduction/Cancellation of Administrative Sanction
Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk pengurangan/pembatalan sanksi administratif. Kantor Pelayanan Pajak dapat menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak. Kantor Pelayanan Pajak harus memproses dan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diajukan oleh Wajib Pajak. Apabila Kantor Pelayanan Pajak menolak permohonan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan maksimal 1 kali.