SSJKlopedia - Application for Reduction/Cancellation of Administrative Sanction

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk pengurangan/pembatalan sanksi administratif. Kantor Pelayanan Pajak dapat menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak. Kantor Pelayanan Pajak harus memproses dan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diajukan oleh Wajib Pajak. Apabila Kantor Pelayanan Pajak menolak permohonan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan maksimal 1 kali.


SSJKlopedia - How to Calculate the Income Tax Art. 21 if the Employee Resigns

Jika pegawai mengundurkan diri pada tengah tahun, maka perusahaan harus menghitung ulang PPh Pasal 21 berdasarkan akumulasi pendapatan pekerja selama masa kerja pada tahun tersebut. Perusahaan harus memberikan bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1) kepada pegawai dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (jika ada).


Tax Update - NEW Rates of Income Tax Art. 21 - January 2024

Pada tanggal 27 Desember 2023, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terkait Tarif PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Berkaitan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Tujuan peraturan ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dengan menerapkan 1 (satu) tarif pajak efektif (TER) terhadap Penghasilan Bruto dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk penghitungan pajak tahunan, PPh Orang Pribadi tetap harus dihitung ulang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan peraturan Nomor 168 tahun 2023 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023.


SSJKlopedia - Preliminary VAT Refund - December 2023

Wajib Pajak yang memiliki Lebih Bayar PPN dapat mengajukan Pengembalian Pendahuluan PPN, dan Kantor Pajak akan memproses Pengembalian Pendahuluan PPN dalam waktu 1 bulan.

Meskipun Wajib Pajak telah menerima pengembalian PPN, Kantor Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan pajak. Apabila pada saat pemeriksaan Kantor Pajak mengenakan kurang bayar PPN, dan Wajib Pajak memenuhi syarat sebagai PKP Berisiko Rendah, maka penaltinya paling lama 24 bulan, dan bukan 100%.


SSJKlopedia - Preparation Master File and Local File - November 2023

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, apabila Wajib Pajak Indonesia memiliki transaksi pihak afiliasi, terdapat kemungkinan untuk menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, untuk mendokumentasikan transaksi pihak afiliasi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kewajiban di atas harus dipenuhi jika Wajib Pajak memenuhi batas tertentu untuk menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Untuk memudahkan referensi, kami lampirkan panduan sederhana apakah Wajib Pajak wajib menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.


Tax Update November 2023

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-29/PJ/2017, entitas konstituen (Entitas Induk atau anggota group) atau wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib menyampaikan Country by Country Report (CbCR) Notifikasi. Notifikasi CbCR berisi informasi wajib pajak dalam negeri dan pernyataan wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan CbCR atau tidak.

Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya Januari - Desember, batas waktu penyampaian Notifikasi CbCR tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Desember 2023.

Notifikasi CbCR wajib dilaporkan kepada DJP dengan menggunakan sistem online (e-filling), dan DJP akan memberikan tanda terima elektronik sebagai bukti penyampaian Notifikasi CbCR. Tanda terima elektronik ini harus dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2023 yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan April 2024 .

Dalam hal Notifikasi CbCR tidak dilaporkan dan/atau dilampirkan dalam SPT PPh Badan, Kantor Pajak dapat mengklasifikasikan SPT PPh Badan tidak lengkap dilaporkan ke Kantor Pajak.


Tax Update September 2023

SSJK Consulting baru-baru ini mengeluarkan pedoman yang menguraikan tentang Penerapan Praktis Penghindaran Pajak Berganda atas Bunga, Dividen, dan Royalti. Pedoman ini berfungsi sebagai sumber bagi perusahaan terkait perpajakan internasional.

Pedoman tersebut menjelaskan konsep PPh Pasal 26 tentang transaksi lintas negara yang melibatkan bunga, dividen, dan royalti. Pedoman ini juga mencakup informasi mengenai persyaratan DGT Form yang harus dipenuhi agar dapat menerapkan manfaat Tax Treaty.


Tax Update August 2023

Tax Update Agustus 2023 menginformasikan PMK No. 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tax Berwujud.


Tax Guide - Timeline for Tax Disputes Resolution

We are pleased to share a practical guide for navigating the timeline of tax disputes resolution in Indonesia, which include:

  • Tax Audit
  • Tax Objection
  • Tax Appeal and
  • Civil Review

We hope this guide will make the process smoother for taxpayers facing tax disputes


Tax Update July 2023

The July 2023 Tax Update informs PMK 66 year 2023 regarding Income Tax treatment on reimbursement or compensation in relation to work or services received in Benefit-in-Kind (BIK)