Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016, apabila Wajib Pajak Indonesia memiliki transaksi pihak afiliasi, terdapat kemungkinan untuk menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, untuk mendokumentasikan transaksi pihak afiliasi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kewajiban di atas harus dipenuhi jika Wajib Pajak memenuhi batas tertentu untuk menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Untuk memudahkan referensi, kami lampirkan panduan sederhana apakah Wajib Pajak wajib menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.