SSJK Consulting December 2025 Tax Update: Mass Employee NIK Validation

Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Portal Validasi & Registrasi Massal Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pegawai dengan NPWP Sementara (999xxx)

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) secara resmi merilis fitur baru pada Portal NPWP versi 2.1 yang memungkinkan perusahaan dan instansi pemerintah melakukan validasi dan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai secara massal. Tujuan dari fitur ini adalah untuk memvalidasi pegawai yang masih terdaftar menggunakan NPWP sementara (999xxx) serta mendukung penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang sesuai. Pembaruan ini mendukung kelancaran proses penggajian dan sejalan dengan kebijakan NIK sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Administrasi Perpajakan.

Mengapa validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting?

  • Coretax tidak dapat menghasilkan Bukti Potong BPA1/BPA2 jika NIK pegawai belum terdaftar.
  • Bukti Potong BPA1/BPA2 tidak dapat diterbitkan jika pemberi kerja tetap menggunakan NPWP sementara (999xxx).
  • Setelah NIK terdaftar, perusahaan wajib membatalkan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang menggunakan NPWP sementara (999xxx) dan menerbitkan ulang Bukti Potong PPh Pasal 21 pegawai.

📥 Download the full article at the link below: