Daftar Wajib Pajak yang harus Menggunakan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan no. KEP-425/PJ/2019 yang mengatur beberapa Wajib Pajak untuk mulai menggunakan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 mulai masa pajak Mei 2019.


Tax Update May 2019

Tax Update May 2019 menjelaskan peraturan baru mengenai jenis-jenis kegiatan dan jasa yang dikenakan PPN 0%. Peraturan baru ini merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019.