SSJK Consulting May 2026 Tax Update: New Rules on Preliminary Tax Refund
Perubahan Signifikan pada Aturan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak & Tindakan yang Diperlukan (PMK-28/2026)
Pada tanggal 30 April 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2026 ("PMK-28") tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Berlaku efektif mulai 1 Mei 2026, peraturan baru ini sepenuhnya mencabut kerangka aturan sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018.
Meskipun PMK-28 tetap mempertahankan tiga kategori Wajib Pajak yang memenuhi syarat, peraturan ini secara signifikan memperketat batasan kelayakan, menghapus hak istimewa otomatis tertentu, dan mempersempit populasi Wajib Pajak secara keseluruhan yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan.
Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat harus mengikuti proses restitusi standar, yang akan memicu pemeriksaan pajak secara penuh yang dapat memakan waktu hingga 12 bulan. Hal ini menciptakan kendala arus kas yang signifikan bagi bisnis yang terus-menerus mengalami posisi lebih bayar PPN.
📥 Download the full article at the link below:
