Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112/2025)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112/2025), yang mengonsolidasikan dan memperbarui tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2025 dan menggantikan berbagai peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya dengan mengintegrasikannya ke dalam satu kerangka kerja yang komprehensif.

PMK-112/2025 memberikan pedoman terbaru bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) maupun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), khususnya terkait Surat Keterangan Domisili (SKD), ketentuan anti-penyalahgunaan (anti-abuse), serta persyaratan administratif untuk memperoleh manfaat perjanjian pajak.

📥 Download the full article at the link below: