SSJK Consulting March 2026 Tax Update: Regulation on Taxpayer Compliance Supervision

Regulasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK-111/2025)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK-111/2025) mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Peraturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 serta memperkuat dasar hukum pelaksanaan tindakan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PMK-111/2025 menegaskan kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), termasuk kepada pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak melalui penggunaan Alternate Unique Number (AUN). Peraturan ini juga memperjelas ruang lingkup, prosedur, dan jangka waktu pengawasan terhadap Wajib Pajak Terdaftar maupun Wajib Pajak Belum Terdaftar, serta memperkenalkan pendekatan pengawasan berbasis wilayah. Secara umum, PMK-111/2025 bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

📥 Download the full article at the link below: