Tax Update November 2023

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-29/PJ/2017, entitas konstituen (Entitas Induk atau anggota group) atau wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib menyampaikan Country by Country Report (CbCR) Notifikasi. Notifikasi CbCR berisi informasi wajib pajak dalam negeri dan pernyataan wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan CbCR atau tidak.

Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya Januari - Desember, batas waktu penyampaian Notifikasi CbCR tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Desember 2023.

Notifikasi CbCR wajib dilaporkan kepada DJP dengan menggunakan sistem online (e-filling), dan DJP akan memberikan tanda terima elektronik sebagai bukti penyampaian Notifikasi CbCR. Tanda terima elektronik ini harus dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2023 yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan April 2024 .

Dalam hal Notifikasi CbCR tidak dilaporkan dan/atau dilampirkan dalam SPT PPh Badan, Kantor Pajak dapat mengklasifikasikan SPT PPh Badan tidak lengkap dilaporkan ke Kantor Pajak.


Tax Update September 2023

SSJK Consulting baru-baru ini mengeluarkan pedoman yang menguraikan tentang Penerapan Praktis Penghindaran Pajak Berganda atas Bunga, Dividen, dan Royalti. Pedoman ini berfungsi sebagai sumber bagi perusahaan terkait perpajakan internasional.

Pedoman tersebut menjelaskan konsep PPh Pasal 26 tentang transaksi lintas negara yang melibatkan bunga, dividen, dan royalti. Pedoman ini juga mencakup informasi mengenai persyaratan DGT Form yang harus dipenuhi agar dapat menerapkan manfaat Tax Treaty.


Tax Update August 2023

Tax Update Agustus 2023 menginformasikan PMK No. 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tax Berwujud.


Tax Guide - Timeline for Tax Disputes Resolution

We are pleased to share a practical guide for navigating the timeline of tax disputes resolution in Indonesia, which include:

  • Tax Audit
  • Tax Objection
  • Tax Appeal and
  • Civil Review

We hope this guide will make the process smoother for taxpayers facing tax disputes


Tax Update July 2023

The July 2023 Tax Update informs PMK 66 year 2023 regarding Income Tax treatment on reimbursement or compensation in relation to work or services received in Benefit-in-Kind (BIK)


Tax Update Januari 2021

Tax Update Januari 2021 memberikan informasi perubahan peraturan perpajakan terkait:

  • Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) No. 11 tahun 2020 yang meliputi perubahan terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang PPN
  • Bea Meterai

Tax Update July 2020

Tax Update Juli 2020 menginformasikan beberapa peraturan baru terkait dengan:

  • Pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar Indonesia ke Indonesia
  • Penerapan e-Bupot PPh Pasal 23 untuk seluruh Wajib Pajak di Indonesia
  • Pre-populated PPN Masukan dalam aplikasi e-Faktur
  • Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

Tax Update April 2020

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 ("PP-1/2020"). PP-1/2020 mengatur beberapa kebijakan untuk relaksasi kewajiban perpajakan dan perlakuan baru atas transaksi digital, sebagai berikut:

1. Pengurangan tarif PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap.

2. Perlakuan perpajakan untuk transaksi digital dari luar negeri ke Indonesia.

3. Perpanjangan batas waktu untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Fasilitas kepabeanan berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk untuk transaksi impor.


Tax Update March 2020

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan No. 23/PMK.03/2020 ("PMK-23") terkait pemberian insentif pajak untuk beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasa 25, dan PPN.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas di sektor-sektor tertentu akibat pandemi virus Corona. PMK-23 diterapkan secara efektif mulai 1 April 2020.


Tax Update December 2019

Direktur Jenderal Pajak baru-baru ini menerbitkan draft Undang-Undang Omnibus Perpajakan, dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Latar Belakang Undang-Undang Omnibus Perpajakan adalah karena dipicunya pelemahan ekonomi global, potensi perekonomian Indonesia stagnan, dan belum optimalnya indeks persaingan investasi di Indonesia.

Dalam draft Undang-Undang Omnibus Perpajakan, terdapat beberapa fasilitas perpajakan, seperti pengurangan tarif PPh Badan, penerapan sistim teritori untuk Wajib Pajak Individu, mempermudah pengkreditan PPN Masukan, Tax Holiday, dll.