Direktur Jenderal Pajak baru-baru ini menerbitkan draft Undang-Undang Omnibus Perpajakan, dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Latar Belakang Undang-Undang Omnibus Perpajakan adalah karena dipicunya pelemahan ekonomi global, potensi perekonomian Indonesia stagnan, dan belum optimalnya indeks persaingan investasi di Indonesia.

Dalam draft Undang-Undang Omnibus Perpajakan, terdapat beberapa fasilitas perpajakan, seperti pengurangan tarif PPh Badan, penerapan sistim teritori untuk Wajib Pajak Individu, mempermudah pengkreditan PPN Masukan, Tax Holiday, dll.