Tax Update October 2019
Tax Update Oktober 2019 mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 599/PJ/2019 tentang penetapan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan, beserta penyampaian SPT-nya sesuai dengan PER-04/PJ/2017.
Tax Update September 2019
Tax Update September 2019 mencakup Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.03/2019 mengenai perubahan terdapat PKP Risiko Rendah yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan PPN.
Tax Update August 2019
Tax Update Agustus 2019 mencakup beberapa peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 mengenai perubahan terhadap penerapan Controlled Foreign Company Rules (CFC Rules)
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 yang mengatur fasilitas perpajakan baru untuk pengurangan penghasilan kena pajak/penghasilan bruto untuk industri-industri yang memenuhi kriteria tertentu
Daftar Wajib Pajak yang harus Menggunakan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan no. KEP-425/PJ/2019 yang mengatur beberapa Wajib Pajak untuk mulai menggunakan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 mulai masa pajak Mei 2019.
Tax Update May 2019
Tax Update May 2019 menjelaskan peraturan baru mengenai jenis-jenis kegiatan dan jasa yang dikenakan PPN 0%. Peraturan baru ini merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019.
Tax Update March 2019
Tax Update March 2019 menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2019 dan Surat Edaran No. SE-04/PJ/2019 mengenai penyampaian secara online Surat Keterangan Fiskal.
Tax Update February 2019
Tax Update February 2019 menjelaskan petunjuk untuk pelaporan secara elektronik Surat Keterangan Domisili (Formulir DGT-1) dari Wajib Pajak Luar Negeri.
