Tax Update March 2020
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan No. 23/PMK.03/2020 (“PMK-23”) terkait pemberian insentif pajak untuk beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasa 25, dan PPN.
Tujuannya untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas di sektor-sektor tertentu akibat pandemi virus Corona. PMK-23 diterapkan secara efektif mulai 1 April 2020.