SSJK Consulting October 2026 Tax Update: Tax Penalty Relief up to 100% Waiver for Payments or Filings Made by 31 December 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2026 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 239/PJ/2026: Keringanan Sanksi Pajak

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2026 yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2026. Peraturan ini mengubah PMK-118/2024 mengenai tata cara pembetulan surat pemberitahuan (SPT), keberatan, serta pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi pajak maupun ketetapan pajak.

Perubahan utama terletak pada Pasal 27A yang baru, yang memberikan landasan hukum bagi program keringanan sanksi administratif dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Direktur Jenderal Pajak telah menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2026.

📥 Download the full article at the link below: