SSJK Consulting Aug 2026 Tax Update: Tax Proxy Reform in the Coretax Era
Tax Proxy Reform in the Coretax Era (MoF No. 44 of 2026)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK-44) pada tanggal 22 Juni 2026, yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026 mengenai Persyaratan Menjadi Kuasa Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Nomor 229/PMK.03/2014.
Penerbitan PMK-44 mencerminkan upaya pemerintah untuk memodernisasi dan menstandardisasi kerangka kerja pelimpahan hak dan kewajiban wajib pajak kepada perwakilan yang diberi kuasa.
📥 Unduh artikel lengkapnya melalui tautan di bawah ini:
