SSJK Consulting September 2026 Tax Update: New VAT Collection Mechanism for Cross Border Digital Transactions
Mekanisme Baru Pemungutan PPN untuk Transaksi Digital dari Luar Negeri (PMK No. 49/2026)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2026 (PMK-49/2026) memperkenalkan mekanisme pemungutan PPN baru untuk transaksi digital lintas batas melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (“SPP-TDLN”). Berdasarkan kerangka kerja ini, pihak perantara pembayaran yang ditunjuk, yaitu bank dan lembaga non-bank (“Penerbit”), bertindak sebagai “Pihak Lain” yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN. Proses pemungutan PPN ini didasarkan pada konfirmasi transaksi yang dihasilkan melalui Sistem SPP-TDLN, yang dikelola oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara (“Pengelola”).
📥 Download the full article at the link below:
