Tax Proxy Reform in the Coretax Era (MoF No. 44 of 2026)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK-44) pada tanggal 22 Juni 2026, yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026 mengenai Persyaratan Menjadi Kuasa Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Nomor 229/PMK.03/2014.
Penerbitan PMK-44 mencerminkan upaya pemerintah untuk memodernisasi dan menstandardisasi kerangka kerja pelimpahan hak dan kewajiban wajib pajak kepada perwakilan yang diberi kuasa.
📥 Unduh artikel lengkapnya melalui tautan di bawah ini:
