SSJKlopedia - Application for Reduction/Cancellation of Administrative Sanction

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk pengurangan/pembatalan sanksi administratif. Kantor Pelayanan Pajak dapat menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak. Kantor Pelayanan Pajak harus memproses dan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diajukan oleh Wajib Pajak. Apabila Kantor Pelayanan Pajak menolak permohonan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan maksimal 1 kali.


Tax Update Januari 2021

Tax Update Januari 2021 memberikan informasi perubahan peraturan perpajakan terkait:

  • Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) No. 11 tahun 2020 yang meliputi perubahan terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang PPN
  • Bea Meterai

Tax Update November 2019

Per Desember 2018, Direktorat Jenderal Pajak telah memperbaharui daftar negara yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) untuk pertukaran Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR) dengan Indonesia.


Daftar Wajib Pajak yang harus Menggunakan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan no. KEP-425/PJ/2019 yang mengatur beberapa Wajib Pajak untuk mulai menggunakan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 mulai masa pajak Mei 2019.


Tax Update May 2019

Tax Update May 2019 menjelaskan peraturan baru mengenai jenis-jenis kegiatan dan jasa yang dikenakan PPN 0%. Peraturan baru ini merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019.


Tax Update February 2019

Tax Update February 2019 menjelaskan petunjuk untuk pelaporan secara elektronik Surat Keterangan Domisili (Formulir DGT-1) dari Wajib Pajak Luar Negeri.