Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan no. KEP-425/PJ/2019 yang mengatur beberapa Wajib Pajak untuk mulai menggunakan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 mulai masa pajak Mei 2019.
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan no. KEP-425/PJ/2019 yang mengatur beberapa Wajib Pajak untuk mulai menggunakan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 mulai masa pajak Mei 2019.