Pembaharuan Mekanisme Pembayaran Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/PJ/2026)

Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 pada tanggal 28 Juli 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“PER-8/PJ/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2026.

Perubahan utama mencakup perpanjangan masa berlaku Kode Billing dari 7 hari menjadi 14 hari, penyediaan opsi untuk membatalkan Kode Billing yang tidak digunakan, serta pembaruan daftar Kode Jenis Setoran (KJS), termasuk penambahan kode baru terkait rezim Pajak Minimum Global (“Global Minimum Tax”). Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas administratif, memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak, serta mendukung keberlanjutan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

📥 Download the full article at the link below: