Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 172 tahun 2023, entitas konstituen (Entitas Induk atau anggota group) atau wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib menyampaikan Country by Country Report (CbCR) Notifikasi. Notifikasi CbCR berisi informasi wajib pajak dalam negeri dan pernyataan wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan CbCR atau tidak.

Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya Januari – Desember, batas waktu penyampaian Notifikasi CbCR tahun pajak 2023 adalah tanggal 31 Desember 2024.

Notifikasi CbCR wajib dilaporkan kepada DJP dengan menggunakan sistem online (e-filling), dan DJP akan memberikan tanda terima elektronik sebagai bukti penyampaian Notifikasi CbCR. Tanda terima elektronik ini harus dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2024 yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan April 2025.

Dalam hal Notifikasi CbCR tidak dilaporkan dan/atau dilampirkan dalam SPT PPh Badan, Kantor Pajak dapat mengklasifikasikan SPT PPh Badan tidak lengkap dilaporkan ke Kantor Pajak.