Berhubung semakin meningkatnya dampak pandemi virus Corona (“Covid-19”) ke banyak sektor industri termasuk usaha kecil dan menengah, insentif pajak perlu diperluas. Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 (silakan lihat berita kami periode Maret 2020) dianggap sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini.

Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan baru No. 44/PMK.03/2020 untuk memperluas banyak sektor industri yang berhak mendapatkan insentif pajak. Selain itu, ada juga insentif untuk usaha kecil menengah yang dikenakan Pajak Penghasilan Final 0,5%. MoF-44 diterapkan secara efektif mulai 27 April 2020.