Pada tahun 2015, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan No. PMK-169/PMK.010/2015 (“PMK-169”) untuk mengatur rasio utang terhadap modal sebesar 4:1 untuk perhitungan Pajak Penghasilan. Jika rasio utang terhadap modal melebihi 4:1, maka biaya bunga yang dapat dibebankan maksimal sebesar rasio 4:1.

Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan No. 25/PJ/2017 (“PER-25”) sebagai peraturan pelaksanaan untuk menentukan rasio utang terhadap modal untuk menghitung Pajak Penghasilan dan prosedur pelaporan untuk utang swasta luar negeri.