Pada tanggal 29 Desember 2017, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-29 mengenai prosedur untuk Laporan per Negara (CbCR). PER-29 diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) yang mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi perlu menyiapkan Dokumentasi Harga Transfer, yaitu Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara.

Menurut PER-29, Wajib Pajak domestik perlu menyiapkan Laporan per Negara sejak tahun pajak 2016.