Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan No. 18/PJ/2017 (“PER-18) mengenai prosedur verifikasi atas pembayaran Pajak Penghasilan untuk penghasilan terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Merujuk kepada PER-18, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan Verifikasi Formal dan Material untuk pembayaran Pajak Penghasilan tersebut.
