Jasa Kami
Jasa Perpajakan
Ketahui Lebih LanjutJasa & Software Payroll
Ketahui Lebih LanjutJasa Pelatihan
Ketahui Lebih LanjutKeahlian Kami
Konsultan-konsultan kami resmi terdaftar sebagai Konsultan Pajak Bersertifikat dan Chartered Accountant di Indonesia, dan juga memiliki sertifikasi internasional.
Tim profesional kami dapat menggabungkan pengetahuan dan pengalaman dalam menangani isu-isu perpajakan yang signifikan dan kompleks di berbagai jenis industri.
Manufaktur
Konstruksi
Perdagangan
Jasa Penunjang Migas
Jasa Logistik
Ritel
Jasa Konsultasi
Perkebunan
Tentang Kami
SSJK Consulting adalah perusahaan konsultan yang berlokasi di Jakarta
Kami dapat memberikan jasa profesional kepada perusahaan multinasional dan investor asing untuk membantu mereka mengidentifikasi isu-isu perpajakan di Indonesia yang berhubungan dengan bisnis dan transaksi mereka.

Mitra Kami
Perlu Bantuan Kami?
Artikel Pajak
Tax Update Januari 2021 memberikan informasi perubahan peraturan perpajakan terkait: Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) No. 11 tahun 2020 yang meliputi perubahan terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang PPN Bea Meterai
Tax Update Juli 2020 menginformasikan beberapa peraturan baru terkait dengan: Pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar Indonesia ke Indonesia Penerapan e-Bupot PPh Pasal 23 untuk seluruh Wajib Pajak di Indonesia Pre-populated PPN Masukan dalam aplikasi e-Faktur Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Berhubung semakin meningkatnya dampak pandemi virus Corona (“Covid-19”) ke banyak sektor industri termasuk usaha kecil dan menengah, insentif pajak perlu diperluas. Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 (silakan lihat berita kami periode Maret 2020) dianggap sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini. Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan baru No. 44/PMK.03/2020 untuk memperluas banyak sektor industri yang berhak […]
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 (“PP-1/2020”). PP-1/2020 mengatur beberapa kebijakan untuk relaksasi kewajiban perpajakan dan perlakuan baru atas transaksi digital, sebagai berikut: 1. Pengurangan tarif PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap. 2. Perlakuan perpajakan untuk transaksi digital dari luar negeri ke Indonesia. 3. Perpanjangan batas waktu […]