Tax Update February 2018

Pada tanggal 29 Desember 2017, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-29 mengenai prosedur untuk Laporan per Negara (CbCR). PER-29 diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") yang mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi perlu menyiapkan Dokumentasi Harga Transfer, yaitu Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara.

Menurut PER-29, Wajib Pajak domestik perlu menyiapkan Laporan per Negara sejak tahun pajak 2016.


Tax Update January 2018

Pada tahun 2015, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan No. PMK-169/PMK.010/2015 (“PMK-169”) untuk mengatur rasio utang terhadap modal sebesar 4:1 untuk perhitungan Pajak Penghasilan. Jika rasio utang terhadap modal melebihi 4:1, maka biaya bunga yang dapat dibebankan maksimal sebesar rasio 4:1.

Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan No. 25/PJ/2017 (“PER-25”) sebagai peraturan pelaksanaan untuk menentukan rasio utang terhadap modal untuk menghitung Pajak Penghasilan dan prosedur pelaporan untuk utang swasta luar negeri.


Indonesian Transfer Pricing Documents Guideline

SSJK Consulting telah menerbitkan Pedoman Harga Transfer di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016. Berdasarkan peraturan ini, setiap Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi memiliki kewajiban untuk menyiapkan Dokumentasi Harga Transfer, yaitu Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara (CbCR).


Tax Update December 2017

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan No. 18/PJ/2017 ("PER-18) mengenai prosedur verifikasi atas pembayaran Pajak Penghasilan untuk penghasilan terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Merujuk kepada PER-18, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan Verifikasi Formal dan Material untuk pembayaran Pajak Penghasilan tersebut.